Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
A.
Pengertian Bangsa dan
Negara
Bangsa
adalah sekumpulam manusia yang bersatu pada suatu wilayah dan mempunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Terbentuknya bangsa karena ada persamaan
nasib dan sejarah, sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas
masyarakat. Persamaannya meliputi aspek:
1. Bahasa
2. Budaya
3. Agama
4. Tradisi
Negara
adalah suatu daerah/ wilayah yang didalamnya terdapat pemerintah yang mengatur,
dan rakyatnya.
Sumber
hukum terbentuknya NKRI adalah Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi kemerdekaan.
B.
Unsur-unsur negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah
yang berdaulat
C.
Wilayah NKRI
1. Letak
Indonesia secara geografis
Yaitu
letak Indonesia berdasarkan kenyataan letak dimuka bumi. Letak Indonesia yaitu diantara
dua samudra (samudra pasifik dan samudra hindia) dan diantara dua benua ( benua
Asia dan benua Australia)
2. Letak
Indonesia secara astronimis
Yaitu letak Indonesia
berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Garis Lintang yaitu garis khayal
yang membagi bumi bagian utara dan bumi bagian selatan. Garisbujur yaitu garis
khayal yang membagi bumi bagian barat dan bagian timur.
Letak
Indonesia yaitu diatara 6 derajat LU-11 derajat LS dan 95 derajat BT-141
derajat BT. Sebagian besar wilayah Indonesia adalah perairan atau lautan, untuk
itu Indonesia disebut Negara Maritim.
D.
Batas-batas Wilayah
Indonesia.
1. Batas
daratan
Utara yaitu Srawak Malaysia timur
Selatan yaitu Timur Leste
Timur yaitu Papua Nugini
2. Batas
udara
Batas
horisontal wilayah udara suatu negara adalah batas wilayah daratan ditambah
batas wilayah perairan. Batas wilaya h Indonesia (secara horisontal) dalah
titik terluas batas wilayah yang ada dibawahnya
3. Batas
wilayah perairan
a. Perairan
nusantara yaitu semua laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah
Indonesia.
b. Laut
teritorial yaitu 12 mil dari titik terluas pulau ke laut bebas.
c. Batas
landas kontinental yaiutu 200 mil dari garis dasar kelaut bebas dengan
kedalaman tidak lebih dari 200 m
d. Zona
Ekonomi Ekslusif (zee) ditetapkan pada tanggal 21 maret 1980. Isinya adalah
1) Jalur
laut wilayahIndonesia yaitu 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia.
2) Pemerintah
Indonesa berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam baik
hayati maupun non hayati.
3) Pemerintah
memilki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai prinsip-prinsip
hukum internasional.
Jadi
dapat disimpulakan bahwa batas wilaya perairan Indonesia yaitu
ü Barat
yaitu Samudra Hindia
ü Utara
yaitu Laut Cina selatan dan Filiphina, Samudra Pasifik
ü Selatan
yaitu Samudra Hindia dan Australia
ü Timur
Samudra Pasifik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar