BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Undang – Undang Ketenagakerjaan yaitu Undang -
Undang No. 13 Tahun 2003 dengan tegas mengatur tentang Pengupahan, dengan
melindungi upah tenaga kerja yang merupakan upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota, yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak. Pemerintah telah mengatur tentang Upah Minimal Kota/ Kabupaten, sehingga
sering kali UMK menjadi ajang keributan antara pekerja dan pengusaha.
Sumber Daya
Manusia memegang peranan yang sangat penting, sebab dengan tidak adanya tenaga
kerja/ karyawan yang professional/kompetitif, perusahaan tidak dapat melakukan
aktivitasnya secara maksimal meskipun semua peralatan modern yang diperlukan
telah tersedia. Melihat sangat pentingnya peranan tenaga kerja / karyawan
sebagai sumber daya manusia dalam proses produksi sehingga diharapkan karyawan
akan dapat bekerja lebih produktif dan professional dengan di dorong oleh rasa
aman dalam melaksanakan segala aktivitasnya.
Salah satu cara
memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja karyawan yaitu dengan melalui
upah. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi perusahaan, karena
upah memiliki pengaruh yang besar terhadap pekerja. Apabila upah yang diberikan
perusahaan dirasa sudah sesuai dengan jasa atau pengorbanan yang diberikan maka
karyawan akan tetap bekerja dan lebih giat dalam bekerja.
Hal lain yang
tak kalah pentingnya adalah jaminan sosisal/ BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial). Jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan akan dapat memberikan
ketenangan dan perasaan aman pada para pekerjanya. Peran serta tenaga kerja
dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan
dan resiko yang dihadapinya, oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu
diberikan perlindungan, pemeliharaan kesehatan dan peningkatan
kesejahteraannya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas nasional.
Untuk mencapai
produktivitas kerja karyawan yang tinggi, perusahaan perlu memperhatikan
masalah upah dan jaminan sosial yang merupakan faktor pendorong dalam mencapai
produktivitas kerja, karena dengan produktivitas yang tinggi akan menjamin
kelangsungan hidup perusahaan.
1.2
Rumusan
Masalah
Permasalahan yang penulis rumuskan dalam penulisan
masalah ini adalah sebagai berikut :
1.2.1
Bagaimana hubungan
upah dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur?
1.2.2
Bagaimana
hubungan jaminan sosial dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini
antara lain :
1.3.1
Untuk mengetahui
hubungan upah dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur.
1.3.2
Untuk mengetahui
hubungan jaminan sosial dengan
produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
2.1.1
Upah
2.1.1.1 Pengertian Upah
Upah merupakan faktor yang sangat penting bagi
perusahaan, karena jumlah upah atau balas jasa yang di berikan perusahaan
kepada karyawan akan mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap jalannya
perusahaan. Upah yang dimaksud disini adalah balas jasa yang berupa uang atau
balas jasa lain yang diberikan lembaga atau organisasi perusahaan kepada pekerjanya. Pemberiaan upah
ini dimaksud untuk menjaga keberadaan karyawan di perusahaan, menjaga semangat
kerja karyawan dan tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang akhirnya
akan memberi manfaat kepada masyarakat.
Ada beberapa pengertian mengenai upah yang di
kemukakan oleh ketentuan peraturan perundangan dan beberapa ahli antara lain :
1. Menurut
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Upah
adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam betuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau
peraturan perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan / jasa yang telah dilakukan.
2. Menurut
G. Reynold, di dalam bukunya Imam Soepomo pengertian upah adalah sebagai
berikut :
·
Bagi pengusaha upah adalah biaya produksi yang harus di tekan
serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak menjadi terlalu tinggi agar
keuntunganya menjadi lebih tinggi.
·
Bagi organisasi pekerja/buruh upah
adalah objek yang menjadi perhatianya untuk di rundingkan dengan pengusaha agar
dinaikkan.
·
Bagi pekerja/buruh adalah jumlah uang
yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi adalah jumlah
barang kebutuhan hidup yang dapat ia beli dari jumlah upah itu.
3. Menurut
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja untuk suatu pekerjaan
yang telah dilakukan, berfungsi sebagai kelangsungan hidup yang layak bagi
kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang di
tetapkan menurut suatu persetujuan, undang – undang dan peraturan serta dibayarkan
atas dasar suatu perjanjian kerja antar pemberi dan penerima kerja.
Dari
beberapa rumusan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa dasarnya upah adalah
merupakan balas jasa yang telah diserahkan oleh pemberi kerja / majikan kepada
karyawan atas pekerjaan yang telah dia lakukan. Yang paling utama dari upah
adalah merupakan perjanjian, yang mana pihak pekerja menerima untuk sepakat
atas besarnya upah yang satu sisi telah di tetapkan, baik oleh pemerintah dalam
bentuk upah minimal dan dilain sisi di tetapkan.
2.1.1.2 Jenis – jenis Upah
Jenis-
jenis upah dalam berbagai keputusan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja
menurut Zaeni Asyahdie dapat dikemukakan sebagai berikut :
·
Upah Nominal
adalah
sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak
sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa/pelayananya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.
·
Upah Nyata
adalah
uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja yang berhak. Upah
nyata ini ditentukan oleh daya beli upah
tersebut yang akan tergantung dari:
a. Besar
atau kecilnya jumlah uang yang diterima
b. Besar
atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan
·
Upah Hidup
Yaitu
upah yang diterima pekerja relative cukup untuk membiayai keperluan hidup
secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan
sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, dll.
·
Upah Minimum
Merupakan
upah terendah yang akan dijadikan standart, oleh pengusaha untuk menentukan
upah yang sebenarnya dari pekerja yang
bekerja di perusahaanya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah
dan setiap tahun kadang kala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkanya upah
minimum, yaitu :
a. Untuk
melindungi kelompok kerja dari adanya system pengupahan yang sangat rendah dan
secara materi kurang memuaskan.
b. Untuk
menonjolkan arti dan peranan pekerja sebagai subsitem dalam suatu hubungan
kerja.
c. Untuk
mendorong kemungkinan diberikanya upah yang sesuai dengan nilai yang dilakukan
d. Untuk
mengusahakan terjaminya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan..
e. Mengusahakan
adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.
Upah minimum akan berlaku untuk semua jenis industri
dan skala industri. Upah minimum sangat menguntungkan industri dengan skala
ekonomi tinggi, dan mematikan home industry, perusahaan pemula dengan skala
kecil yang berjumlah banyak.
Melalui suatu kebijakan pengupahan Indonesia
berusaha untuk menetapkan upah minimum yang sesuai dengan standar kelayakan
hidup. Upah minimum yang ditetapkan pada masa lalu didasarkan pada Kebutuhan
Hidup Minimum (KHM). KHM ini adalah 20 persen lebih tinggi dalam hitungan
rupiah jika dibandingkan dengan kebutuhan fisik minimum. Peraturan perundangan
UU No.13/2003 menyatakan bahwa upah
minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak, akan tetapi perundangan ini
belum sepenuhnya diterapkan, sehingga penetapan upah minimum tetap didasarkan
pada KHM. Pada masa sekarang, kelayakan suatu standar upah minimum didasarkan
pada kebutuhan para pekerja sesuai dengan kriteria dibawah ini :
1. Kebutuhan
Hidup Minumun (KHM)
2. Index
Harga Konsumen (IHK)
3. Kemampuan
perusahaan, pertumbuhanya dan kelangsunganya
4. Kondisi
para pekerja
5. Pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan di daerah sekitar
Standar
Kebutuhan Minimun Pekerja
Kebutuhan
Hidup Minimum (KHM) merupakan faktor utama sebagai bahan kajian serta
pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. KHM yang dilakukan di tiap
kabupaten/kota akan memberi gambaran dengan jelas berapa kebutuhan minimum
untuk buruh baik yang masih lajang, menikah, maupun yang telah berkeluarga
dengan satu anak dan dua anak. KHM dihitung untuk kebutuhan tenaga kerja dengan
3000 kalori/hari untuk jenis makanan/minuman yang dikonsumsi tenaga kerja.
Kebutuhan lainya mencakup perumahan dan fasilitas, sandang, serta aneka
kebutuhan seperti transport, sarana kesehatan, pendidikan, dll.
Faktor
dominan yang menetapkan upah minimum sebagai bahan pertimbangan adalah standar
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) tenaga kerja yang sebelumnya telah dilakukan
survey di masing – masing daerah. Kebutuhan Hidup Minimum merupakan sebuah
kalkulasi yang menstandarkan pada kebutuhan hidup minimum seseorang maupun
telah berkeluarga dengan asumsi dapat di penuhi oleh setiap orang.
2.1.2
Jaminan
Sosial
2.1.2.1
Pengertian
Jaminan sosial
Perkembangan dalam hubungan kerja menunjukan bahwa
imbalan atas prestasi kerja tidak terbatas pada gaji/upah saja. Lebih dari itu,
pekerja juga merasa berhak atas jaminan sosial yang di pandang sebagai bagian
dari system imbalan menyeluruh atas peran sertanya di dalam perusahaan. Masalah
jaminan sosial perlu mendapat perhatian dari pimpinan perusahaan dan juga
organisasi lainya. Oleh karena itu jaminan sosial dan sistem perangsang lainya
dapat menjadi daya tarik bagi pekerja untuk berprestasi melebihi standart.
Beberapa peraturan perundangan dan para pakar
mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengertian jaminan
sosial tenaga kerja dirumuskan sebagai berikut : Jaminan sosial tenaga kerja adalah
suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagi
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dalam pelayanan
sebagai akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit,bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2. Menurut
Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, dalam Pasal
1 menyatakan bahwa Jaminan Sosial adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
3. Menurut
Imam Soepomo yang merumuskan bahwa jaminan sosial adalah pembayaran yang
diterima oleh pihak buruh dalam hal buruh di luar kesalahanya tidak melakukan
pekerjaanya, jadi jaminan kepastian pendapatan (income security) dalam hal
buruh kehilangan upahnya karena alasan diluar kehendaknya.
Kesimpulanya dapat ditarik dari beberapa definisi
tersebut adalah bahwa jaminan sosial merupakan jaminan perlindungan yang akan
diberikan perusahaan terhadap hilangnya penghasilan karyawan seperti dalam hal
pemberhentian kerja, karyawan sakit, mengalami kecelakaan, tunjangan kematian,
dll.
Program jaminan sosial mempunyai tujuan untuk
menanggulangi berbagai peristiwa yang menimbulkan ketidakpastian sosial ekonomi
secara universal dan meningkatkan taraf hidup pada umumnya. Program jaminan
sosial juga memberikan berbagai
pelayanan baik untuk pencegahan, penanggulangan maupun rehabilitas akibat dari
suatu peristiwa.
2.1.2.2
Tujuan
Pemberian Jaminan Sosial
Pada umumnya perusahaan yang memberikan jaminan sosial
mempunyai tujuan tertentu. Tujuan dari pemberian jaminan sosial adalah :
1. Perusahaan
menginginkan karyawan dapat bekerja lebih baik
2. Untuk
memnuhi kebutuhan karyawan agar tercapai tingkat produktivitas yang tinggi
3. Untuk
menambah kegairahan kerja dan semangatkerja yang tinggi dari karyawan
4. Karyawan
betah bekerja sehingga turn over karyawan menjadi lebih rendah
2.1.2.3
Syarat
Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan diwajibkan untuk mengikut sertakan tenaga
kerjanya yang meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Bagi
pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih
2. Bagi
pengusaha yang membayar upah paling sedikit Rp. 1.500.000 sebulan
3. Pengusaha
dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja
sebelumnya tetap melanjutkan kepertaanya dalam program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana yang telah berlaku.
2.1.2.4
Iuran
/ Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan yang mengikut sertakan tenaga kerjanya
pada program Jamsostek atau BPJS, maka ada kewajiban yang harus diberikan agar
mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang prima, adapun premi yang harus
dibayar dengan ketentuan sebagi berikut
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha
yaitu :
Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II :
0,54% dari upah sebulan
Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan
b. Jaminan
Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan
c. Jaminan
Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang
sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum
berkeluarga.
Iuran
jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan pemeliharaan Kesehatan ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,70%
ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
2.1.2.5
Manfaat
Jaminan Sosial
Manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
diberikan kepada tenaga kerja menurut Moekijat dalam manajemen kepegawaian
ssebagai berikut :
1. Bagi
Perusahaan
-
Meningkatkan hasil
-
Mengurangi perpindahan dan kemangkiran
-
Meningkatkan semangat kerja karyawan
-
Mengurangi keluhan karyawan
-
Mempermudah usaha penarikan karyawan dan
mempertahankanya
-
Memelihara sikap karyawan yang
menguntungkan terhadap pekerjaan dan lingkunganya
2. Bagi
Karyawan
-
Merupakan bantuan dalam masalah –
masalah individu karyawan
-
Menambah kepuasan
-
Membantu kemajuan individu karywan
-
Memperoleh kompensasi tambahan
-
Sebagai alat untuk dapat lebih mengenal
karyawan – karyawan lain
-
Mengurangi perasaan tidak nyaman
-
Sebagai alat meningkatkan kesehatan
lahiriah dan rohaniah
2.1.3
Produkitivitas
2.1.3.1
Pengertian
Produktivitas
Perhatian terhadap produktivitas dimulai pada saat
manusia melepaskan diri dari kemiskinan. Produktivitas lahir dengan adanya
pengembangan industri dan dapat dikatakan produktivitas adalah saudara kembar
dari industri.
Produktivitas menurut Sudomo, mempunyai berbagai
pengertian antara lain yang terpenting adalah sebagai berikut :
1. Produktivitas
tidak lain rasio dari apa yang dihasilkan (output) terhadap keseluruhan faktor produksi yang digunakan (input)
2. Dewan
Produktivitas Nasional Indonesia merumuskan produktivitas sebagai berikut :
Produktivitas pada
dasarnya adalah sesuatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu
kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin dari hari esok lebih baik dari
hari ini.
3. Produktivitas
mengikutsertakan pendayagunaan secara terpadu sumber daya manusia dan
ketrampilan barang modal, teknologi, manajemen, informasi, energy dan sumber –
sumber lain menuju kepada pengembangan dan peningkatan standar hidup untuk
seluruh masyarakat melalui konsep produktivitas semesta/total.
4. Produktivitas
adalah kekuatan pendorong (driving force) untuk mewujudkan kualitas hidup,
pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial yang pada hekekatnya sasaran
pembangunan nasional kita. Dengan perkataan lain produktivitas mendorong
pertumbuhan, dan pertumbuhan adalah kemajuan. Untuk suatu Negara ukuranya
adalah Gross Domestik Bruto (GDB) sedangkan perorangan diukur dengan input per
man hour.
2.1.3.2
Manfaat
Pemasyarakatan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas
1.
Manfaat
Pemasyarakatan Produktivitas
Sebagaimana
diketahui bahwa produktivitas merupak salah satu faktor kunci dalam mendorong
kehidupan dan pertumbuhann ekonomi secara optimal. Mutu kehidupan di Negara
yang ekonominya telah maju ternyata lebih tinggi disbanding dengan mutu
kehidupan di Negara-negara yang yang sedang berkembang.
a. Manfaat Pemasyarakatan Produktivitas Dari
sudut Makro
Manfaat yang dapat
dalam memasyaraktkan produkrivitas, secara garis besar diantaranya adalah :
-
Meningkatkan Produktivitas Nasional
Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi akan terwujud
kemakmuran rakyta yang ditandai dengan standard hidup yang lebih baik. Standard
hidup yang lebih baik, apabila perolehan pendapatn perkapita lebih besar,
pelayanan sosial semakin bervariasi, berkualitas dan lebih baik, pendapatan
pemerintah dari beberapa sektor meningkat, terutama dari sektor swasta. Hasil-
hasil yang di peroleh dapat digunakanuntuk membiayai pembangunan, dimana
sekarang ini semakin dituntut terutamapada sektor-sektor yang berkaitan dengani
infrastruktur dan pengembangan pendidikan, yang dianggap sebagai pilar
peningkatan kualitas disegala aspek kehidupan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi, diharapkan akan menjadi daya tarik investor untuk menanamkan
modalnya.
b.Manfaat
Pemasyarakatan Produktivitas Dari sudut Mikro
Memasyarakatkan
produktivitas diperusahaan (Mikro) mempunyai manfaat peningkatan produktivitas
di perusahaan. Produktivitas perusahaan tinggi, biaya produktivitas akan turun,
dengan demikian harga jual persatuan lebih murah, berarti daya saing dipasar
menjadi semakin tinggi. Dengan kata lain, bahwa manfaat pemasyarakatan
produktivitas di perusahaan adalah :
-
Memperkuat daya saing perusahaan, karena
dapat memproduksi dengan biaya yang lebih rendah dan mutu produksi lebih baik,
-
Menunjang kelestarian dan perkembangan
perusahaan, karena dengan penigkatan produktivitas perusahaan akan memperoleh
keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi baru
-
Menunjang terwujudnya hubungan
industrial yang lebih baik, terutama apabila nilai tambah yang diperoleh
disebabkan peningkatan produktivitas dan dinikmati secara bersama oleh
pengusaha, karyawan, masyarakat dan Negara.
2.1.3.3
Usaha
– usaha yang mempengaruhi produktivitas kerja
Usaha
– usaha untuk mempengaruhi produktivitas kerja karyawan yaitu :
1. Upah
yang baik
2. Pemberian
Perlindungan dan keamanan dalam bekerja
3. Penyediaan
lingkungan kerja yang baik
4. Melibatkan
karyawan dalam kegiatan – kegiatan organisasi
5. Penyediaan
peralatan yang memadai
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.Berita
terkait UMK Jawa Timur
Jelang
Penetapan UMK, ribuan buruh turun ke jalan.
Rabu, 20 November 2013
– 15.37 wib
Sindonews.com
– Jelang penetapan upah minimum kabupaten / kota (UMK) tahun 2014, ribuan buruh
kembali turun jalan. Akibatnya, sejumlah jalan – jalan protocol di Surabaya
macet. Apalagi para buruh dating berkonvoi.
Pantauan
di lokasi, massa buruh dari ring1 yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto,
Pasuruan dan Gresik berkumpul di bunderan Waru, Surabaya. Massa buruh dari
Elemen FSPM dan KSN ini sempat berputar mengelilingi bunderan Waru. Akibatnya,
arus lalu lintas di kawasan tersebut macet total.
Di
tempat ini merupakan pintu masuk ke kota Surabaya. Kemudian, massa buruh ini
long march menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kontan
saja akibat long march buruh, Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Darmo dan Jalan
Basuki Rahmat macet. Tak hanya itu, Jalan Gubernur Suryo juga ditutup total
oleh pihak kepolisian.
Selain berdemo di depan
Gedung Negara Grahadi, para buruh ini juga dipecah untuk berdemo di Kantor Wali
Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan
Pahlawan Surabya.
Tiga
lokasi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian. “Mohon maaf para ibu – ibu
dan bapak – bapak pengguna jalan. Kami ini hanya ingin menuntut hak jika tidak
demikian maka para pengusaha akan seenaknya kepada kaum buruh,” ujar sala
seorang orator di atas kendaraan bak terbuka, Rabu (20/11/2013).
Para
buruh inimeminta kenaikan upah hingga Rp 3 juta per bulan. Jumlah tersebut
adalah harga mati karena sudah sesuai dengan perhitungan KHL. Sementara itu,
UMK sendiri, akan ditetapkan pada 21 November 2013 besok.
Penetapan
akan dilakukan setelah pada hari ini oleh Dewan Pengupahan mengundang beberapa
akademisi dari Unair untuk menghitung secara pasti kebutuhan dan kepantasan
pengupahan di Jawa Timur.
Saat
ini, Gubernur Jatim Soekarwo tengah mengadakan rapat dengan pihak Apindo Jawa
Timur, dan Dewan Pengupahan Pemprov Jawa Timur di Kantor Gubernur.
Informasi
yang dihimpun dari lapangan, untuk mengawal angka UMK ini, para buruh akan
melakukan gerakan amenginap di depan kantor Grtahadi, Jalan Gubernur Suryo,
Surabaya.
Sesuai
dengan berita tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa para karyawan atau buruh
meminta kenaikan upah. Hal ini dilakukan karena meraka mengganggap upah yang
diterima selama ini tidak sesuai atau tidak memenuhi kebutuhan mereka.
3.2.
Hubungan
Upah dengan Produktivitas Kerja Karyawan di Jawa Timur
Dewan
Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan bahwa
upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada
penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi
sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan
produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar
suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Merupakan
hal pokok atau penting yang didapat bahkan sebagai tujuan utama karyawan untuk
bekerja. Sedangkan dalam pandangan pengusaha atau pemilik perusahaan, upah yang
dikeluarkan harus tidak boleh melebihi pendapatan yang ia dapat. Sehingga
pemilik perusahaan mempunyai prinsip, mengeluarkan biaya (upah) seminim –
minimnya dan mendapatkan (laba) sebesar – besarnya.
Pada
akhirnya masalah upah ini tidak pernah terselesaikan antara karyawan dan
pimpinannya. Maka diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengambil alih
masalah penetapan upah ini.
Sehingga
pada tanggal 20 November 2013, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan
dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013.
|
Dengan
naiknya upah minimum yang tinggi (layak), otomatis akan menghasilkan
produktifitas yang tinggi. Itu disebabkan karena pimpnan perusahaan akan
menaikkan tingkat atau hasil produksi para buruh sehingga perusahaan akan tetap
mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, biaya opportunitas ( opportunity cost)
yang tinggi akan membuat buruh merasa sangat rugi bila mereka harus keluar dari
pekerjaan karena tidak produktif.
3.3.
Hubungan
Jaminan Sosial dengan Produktifitas Kerja Karyawan di Jawa Timur
Pemerintah
wajib melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui peraturan –
peraturan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan
pesangon yang harus disediakan. Dalam hal ini, lebih dikenal sebagai jaminan sosial.
Jaminan
sosial memang sangat diharapkan oleh para karyawan selain upah yang tinggi.
Karena dengan jaminan sosial ini, akan menciptakan rasa aman dan mengurangi
ketidakpastian masa depan mereka. Karyawan yang dapat hidup layak, dapat
membesarkan dan mendidik anak dengan baik, merasa aman dan tidak menangung
beban ketidakpastian diri dari tindakan tercela masyarakat.
Dengan
adanya ini, perusahaan akan mendapatkan timbal balik dari karyawannya berupa
kinerja dan produktifitas yang baik dan memuaskan. Dengan catatan, kedua phak
ini harus berlaku jujur.
BAB
IV
PEMECAHAN
MASALAH
4.1.Konsep Upah
Minimum
Pada prinsipnya,
sistem penetapan upah minimum dilakukan untuk mengurangi eksploitasi atas
buruh. Ini sesungguhnya berisi kewajiban pemerintah memproteksi buruh.
Intervensi dan peran pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk
penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika
berhadapan dengan pengusaha.
Setiap pekerja berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. Upah minimum dipandang sebagai sumber penghasilan
bersih (take home pay) sebagai jaring
pengaman (safety net) KHL. Sebab itu, upah minimum diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan seorang buruh terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, dan
rekreasi. Bahkan, bila dimungkinkan dapat disisihkan untuk menabung. Dalam
tataran normatif, KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang
buruh lajang untuk dapat hidup layak, baik secara fisik maupun nonfisik dalam
kurun waktu satu bulan.
Upah adalah imbalan
atau balas jasa yang diterima pekerja/buruh dari pengusaha atau pemberi kerja
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. Produktivitas
dan pemberian upah memiliki hubungan yang erat, ketika seorang pekerja bekerja
secara produktif sehingga memberikan kontribusi besar pada perusahaan dan menghasilkan
keuntungan yang besar maka sudah selayaknya perusahaan memberikan penghargaan,
namun akan berlaku sebaliknya. Jika pekerja tidak bekerja produktif, sehingga kontribusinya
rendah terhadap perusahaan maka sudah selayaknya pula kalau penghargaan yang
diberikan perusahaan kepada tenaga kerja juga rendah. Jadi, terdapat hubungan
yang searah yaitu upah tinggi mempengaruhi produktivitas tenaga kerja. Artinya,
bahwa kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap kenaikan produktivitas
tenaga kerja.
4.2.
Standart
Kebutuhan Minimum Pekerja
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) merupakan faktor utama sebagai bahan kajian
serta pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. Survey KHM yang dilakukan di
tiap kabupaten / kota akan memberi gambaran dengan jelas berapa kebutuhan
minimum utuk buruh baik yang masih lajang, menikah, maupun yang telah
berkeluarga dengan satu anak dan dua anak. Survey KHM dihitung untuk kebutuhan
buruh dengan 3000 kalori / hari untuk jenis makanan / minuman yang dikonsumsi buruh.
Kebutuhan lainnya mencakup perumahan dan fasilitasnya, sandang, serta aneka
kebutuhan seperti transport, sarana kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lain
sebagainya.
Dalam menentukan Komponen Hidup Layak (KHL) harus disepakati
oleh ketiga belah pihak ( pemerintah, perusahaan dan karyawan). Keadilan
bersangkutan dengan kenyataan bahwa kemampuan pengusaha berbeda antara besaran
usaha yang satu dengan yang lain. Antara pengusaha besar, pengusaha menengah
dan pengusaha kecil. Antara sector industry yang satu dengan sektor industry yang
lain. Antara industry yang padat karya dengan yang padat modal.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Dari berita yang ada, kemudian di uraikan, dapat disimpulkan
bahwa upah dan jaminan social sangat berpengaruh penting pada produktifitas
kerja karyawan. Peran pemerintah juga diperlukan dalam mengatasi ini, sebagai
penengah antara pemilik perusahaan dan karyawannya.
5.2.
Saran
Penetapan upah minimum seyogyanya dikaitkan dengan jenis /
besaran itu agar pasar dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan tenaga
kerja yang tersedia. Dengan cara ini pasar tenaga kerja akan terbuka lebih
luas.
Keterbukaan perlu dijalin antara pengusaha dan buruh.
Kondisi perusahaan perlu diberitahukan kepada buruh. Persentase biaya upah /
gaji terhadap pendapatan perlu diinformasikan paling tidak kepada perwakilan
buruh. Semua itu perlu didasari dengan sikap kejujuran.
Untuk itu, pihak professional yang independent perlu
dilibatkan. Misalnya, survey KHL dilakukan oleh Universitas yang ditunjuk dan
disepakati oleh pihak dalam triparti (pemerintah, perusahan, dan karyawan).
Laporan keuangan akan diaudit akuntan public dan lain sebagainya.
Pengambilan keputusan didasarkan atas informasi terpercaya
yang telah diverifikasi atau dihasilkan oleh pihak – pihak independent tersebut.
Jika semua itu dilakukan akan muncul kepercayaan satu sama lain. Kepercayaan
itulah modal social dalam berusaha dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar