Senin, 16 Januari 2017

MAKALAH MAKRO



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Undang – Undang Ketenagakerjaan yaitu Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 dengan tegas mengatur tentang Pengupahan, dengan melindungi upah tenaga kerja yang merupakan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pemerintah telah mengatur tentang Upah Minimal Kota/ Kabupaten, sehingga sering kali UMK menjadi ajang keributan antara pekerja dan pengusaha.
Sumber Daya Manusia memegang peranan yang sangat penting, sebab dengan tidak adanya tenaga kerja/ karyawan yang professional/kompetitif, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitasnya secara maksimal meskipun semua peralatan modern yang diperlukan telah tersedia. Melihat sangat pentingnya peranan tenaga kerja / karyawan sebagai sumber daya manusia dalam proses produksi sehingga diharapkan karyawan akan dapat bekerja lebih produktif dan professional dengan di dorong oleh rasa aman dalam melaksanakan segala aktivitasnya.
Salah satu cara memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja karyawan yaitu dengan melalui upah. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi perusahaan, karena upah memiliki pengaruh yang besar terhadap pekerja. Apabila upah yang diberikan perusahaan dirasa sudah sesuai dengan jasa atau pengorbanan yang diberikan maka karyawan akan tetap bekerja dan lebih giat dalam bekerja.
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah jaminan sosisal/ BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan akan dapat memberikan ketenangan dan perasaan aman pada para pekerjanya. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya, oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan kesehatan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas nasional.
Untuk mencapai produktivitas kerja karyawan yang tinggi, perusahaan perlu memperhatikan masalah upah dan jaminan sosial yang merupakan faktor pendorong dalam mencapai produktivitas kerja, karena dengan produktivitas yang tinggi akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
1.2    Rumusan Masalah
Permasalahan yang penulis rumuskan dalam penulisan masalah ini adalah sebagai berikut :
1.2.1        Bagaimana hubungan upah dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur?
1.2.2        Bagaimana hubungan jaminan sosial dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini antara lain :
1.3.1        Untuk mengetahui hubungan upah dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur.
1.3.2        Untuk mengetahui  hubungan jaminan sosial dengan produktivitas kerja karyawan di Jawa Timur.





















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1        Landasan Teori
2.1.1        Upah
2.1.1.1 Pengertian Upah

Upah merupakan faktor yang sangat penting bagi perusahaan, karena jumlah upah atau balas jasa yang di berikan perusahaan kepada karyawan akan mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap jalannya perusahaan. Upah yang dimaksud disini adalah balas jasa yang berupa uang atau balas jasa lain yang diberikan lembaga atau organisasi  perusahaan kepada pekerjanya. Pemberiaan upah ini dimaksud untuk menjaga keberadaan karyawan di perusahaan, menjaga semangat kerja karyawan dan tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat kepada masyarakat.
Ada beberapa pengertian mengenai upah yang di kemukakan oleh ketentuan peraturan perundangan dan beberapa ahli antara lain :
1.      Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam betuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi  pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan / jasa yang telah dilakukan.
2.      Menurut G. Reynold, di dalam bukunya Imam Soepomo pengertian upah adalah sebagai berikut :
·         Bagi pengusaha upah adalah biaya  produksi yang harus di tekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak menjadi terlalu tinggi agar keuntunganya menjadi lebih tinggi.
·         Bagi organisasi pekerja/buruh upah adalah objek yang menjadi perhatianya untuk di rundingkan dengan pengusaha agar dinaikkan.
·         Bagi pekerja/buruh adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi adalah jumlah barang kebutuhan hidup yang dapat ia beli dari jumlah upah itu.

3.      Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilakukan, berfungsi sebagai kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang di tetapkan menurut suatu persetujuan, undang – undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar pemberi dan penerima kerja.
Dari beberapa rumusan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa dasarnya upah adalah merupakan balas jasa yang telah diserahkan oleh pemberi kerja / majikan kepada karyawan atas pekerjaan yang telah dia lakukan. Yang paling utama dari upah adalah merupakan perjanjian, yang mana pihak pekerja menerima untuk sepakat atas besarnya upah yang satu sisi telah di tetapkan, baik oleh pemerintah dalam bentuk upah minimal dan dilain sisi di tetapkan.

2.1.1.2 Jenis – jenis Upah
Jenis- jenis upah dalam berbagai keputusan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja menurut Zaeni Asyahdie dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Upah Nominal
adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa/pelayananya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.
·         Upah Nyata
adalah uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah  tersebut yang akan tergantung dari:
a.       Besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima
b.      Besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan
·         Upah Hidup
Yaitu upah yang diterima pekerja relative cukup untuk membiayai keperluan hidup secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, dll.

·         Upah Minimum
Merupakan upah terendah yang akan dijadikan standart, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja  yang bekerja di perusahaanya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah dan setiap tahun kadang kala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkanya upah minimum, yaitu :
a.       Untuk melindungi kelompok kerja dari adanya system pengupahan yang sangat rendah dan secara materi kurang memuaskan.
b.      Untuk menonjolkan arti dan peranan pekerja sebagai subsitem dalam suatu hubungan kerja.
c.       Untuk mendorong kemungkinan diberikanya upah yang sesuai dengan nilai yang dilakukan
d.      Untuk mengusahakan terjaminya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan..
e.       Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

Upah minimum akan berlaku untuk semua jenis industri dan skala industri. Upah minimum sangat menguntungkan industri dengan skala ekonomi tinggi, dan mematikan home industry, perusahaan pemula dengan skala kecil yang berjumlah banyak.
Melalui suatu kebijakan pengupahan Indonesia berusaha untuk menetapkan upah minimum yang sesuai dengan standar kelayakan hidup. Upah minimum yang ditetapkan pada masa lalu didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM ini adalah 20 persen lebih tinggi dalam hitungan rupiah jika dibandingkan dengan kebutuhan fisik minimum. Peraturan perundangan UU No.13/2003 menyatakan  bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak, akan tetapi perundangan ini belum sepenuhnya diterapkan, sehingga penetapan upah minimum tetap didasarkan pada KHM. Pada masa sekarang, kelayakan suatu standar upah minimum didasarkan pada kebutuhan para pekerja sesuai dengan kriteria dibawah ini :
1.      Kebutuhan Hidup Minumun (KHM)
2.      Index Harga Konsumen (IHK)
3.      Kemampuan perusahaan, pertumbuhanya dan kelangsunganya
4.      Kondisi para pekerja
5.      Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan di daerah sekitar

Standar Kebutuhan Minimun Pekerja
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) merupakan faktor utama sebagai bahan kajian serta pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. KHM yang dilakukan di tiap kabupaten/kota akan memberi gambaran dengan jelas berapa kebutuhan minimum untuk buruh baik yang masih lajang, menikah, maupun yang telah berkeluarga dengan satu anak dan dua anak. KHM dihitung untuk kebutuhan tenaga kerja dengan 3000 kalori/hari untuk jenis makanan/minuman yang dikonsumsi tenaga kerja. Kebutuhan lainya mencakup perumahan dan fasilitas, sandang, serta aneka kebutuhan seperti transport, sarana kesehatan, pendidikan, dll.
Faktor dominan yang menetapkan upah minimum sebagai bahan pertimbangan adalah standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) tenaga kerja yang sebelumnya telah dilakukan survey di masing – masing daerah. Kebutuhan Hidup Minimum merupakan sebuah kalkulasi yang menstandarkan pada kebutuhan hidup minimum seseorang maupun telah berkeluarga dengan asumsi dapat di penuhi oleh setiap orang.

2.1.2        Jaminan Sosial
2.1.2.1  Pengertian Jaminan sosial
Perkembangan dalam hubungan kerja menunjukan bahwa imbalan atas prestasi kerja tidak terbatas pada gaji/upah saja. Lebih dari itu, pekerja juga merasa berhak atas jaminan sosial yang di pandang sebagai bagian dari system imbalan menyeluruh atas peran sertanya di dalam perusahaan. Masalah jaminan sosial perlu mendapat perhatian dari pimpinan perusahaan dan juga organisasi lainya. Oleh karena itu jaminan sosial dan sistem perangsang lainya dapat menjadi daya tarik bagi pekerja untuk berprestasi melebihi standart.
Beberapa peraturan perundangan dan para pakar mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengertian jaminan sosial tenaga kerja dirumuskan sebagai berikut : Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagi pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dalam pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2.      Menurut Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, dalam Pasal 1 menyatakan bahwa Jaminan Sosial adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
3.      Menurut Imam Soepomo yang merumuskan bahwa jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima oleh pihak buruh dalam hal buruh di luar kesalahanya tidak melakukan pekerjaanya, jadi jaminan kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan diluar kehendaknya.
Kesimpulanya dapat ditarik dari beberapa definisi tersebut adalah bahwa jaminan sosial merupakan jaminan perlindungan yang akan diberikan perusahaan terhadap hilangnya penghasilan karyawan seperti dalam hal pemberhentian kerja, karyawan sakit, mengalami kecelakaan, tunjangan kematian, dll.
Program jaminan sosial mempunyai tujuan untuk menanggulangi berbagai peristiwa yang menimbulkan ketidakpastian sosial ekonomi secara universal dan meningkatkan taraf hidup pada umumnya. Program jaminan sosial  juga memberikan berbagai pelayanan baik untuk pencegahan, penanggulangan maupun rehabilitas akibat dari suatu peristiwa.

2.1.2.2  Tujuan Pemberian Jaminan Sosial
Pada umumnya perusahaan yang memberikan jaminan sosial mempunyai tujuan tertentu. Tujuan dari pemberian jaminan sosial adalah :
1.      Perusahaan menginginkan karyawan dapat bekerja lebih baik
2.      Untuk memnuhi kebutuhan karyawan agar tercapai tingkat produktivitas yang tinggi
3.      Untuk menambah kegairahan kerja dan semangatkerja yang tinggi dari karyawan
4.      Karyawan betah bekerja sehingga turn over karyawan menjadi lebih rendah




2.1.2.3  Syarat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan diwajibkan untuk mengikut sertakan tenaga kerjanya yang meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Bagi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih
2.      Bagi pengusaha yang membayar upah paling sedikit Rp. 1.500.000 sebulan
3.      Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelumnya tetap melanjutkan kepertaanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana yang telah berlaku.

2.1.2.4  Iuran / Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan yang mengikut sertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek atau BPJS, maka ada kewajiban yang harus diberikan agar mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang prima, adapun premi yang harus dibayar dengan ketentuan sebagi berikut
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha yaitu :
Kelompok I           : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok  II        : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III        : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV        : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V         : 1,74% dari upah sebulan
b.      Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan
c.       Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
Iuran jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,70% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.



2.1.2.5  Manfaat Jaminan Sosial
Manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada tenaga kerja menurut Moekijat dalam manajemen kepegawaian ssebagai berikut :
1.      Bagi Perusahaan
-          Meningkatkan hasil
-          Mengurangi perpindahan dan kemangkiran
-          Meningkatkan semangat kerja karyawan
-          Mengurangi keluhan karyawan
-          Mempermudah usaha penarikan karyawan dan mempertahankanya
-          Memelihara sikap karyawan yang menguntungkan terhadap pekerjaan dan lingkunganya
2.      Bagi Karyawan
-          Merupakan bantuan dalam masalah – masalah individu karyawan
-          Menambah kepuasan
-          Membantu kemajuan individu karywan
-          Memperoleh kompensasi tambahan
-          Sebagai alat untuk dapat lebih mengenal karyawan – karyawan lain
-          Mengurangi perasaan tidak nyaman
-          Sebagai alat meningkatkan kesehatan lahiriah dan rohaniah
2.1.3                                Produkitivitas
2.1.3.1                          Pengertian Produktivitas
Perhatian terhadap produktivitas dimulai pada saat manusia melepaskan diri dari kemiskinan. Produktivitas lahir dengan adanya pengembangan industri dan dapat dikatakan produktivitas adalah saudara kembar dari industri.
Produktivitas menurut Sudomo, mempunyai berbagai pengertian antara lain yang terpenting adalah sebagai berikut :
1.      Produktivitas tidak lain rasio dari apa yang dihasilkan (output) terhadap keseluruhan  faktor produksi yang digunakan (input)
2.      Dewan Produktivitas Nasional Indonesia merumuskan produktivitas sebagai berikut :
Produktivitas pada dasarnya adalah sesuatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin dari hari esok lebih baik dari hari ini.
3.      Produktivitas mengikutsertakan pendayagunaan secara terpadu sumber daya manusia dan ketrampilan barang modal, teknologi, manajemen, informasi, energy dan sumber – sumber lain menuju kepada pengembangan dan peningkatan standar hidup untuk seluruh masyarakat melalui konsep produktivitas semesta/total.
4.      Produktivitas adalah kekuatan pendorong (driving force) untuk mewujudkan kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial yang pada hekekatnya sasaran pembangunan nasional kita. Dengan perkataan lain produktivitas mendorong pertumbuhan, dan pertumbuhan adalah kemajuan. Untuk suatu Negara ukuranya adalah Gross Domestik Bruto (GDB) sedangkan perorangan diukur dengan input per man hour.
2.1.3.2  Manfaat Pemasyarakatan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas
1.         Manfaat Pemasyarakatan Produktivitas
Sebagaimana diketahui bahwa produktivitas merupak salah satu faktor kunci dalam mendorong kehidupan dan pertumbuhann ekonomi secara optimal. Mutu kehidupan di Negara yang ekonominya telah maju ternyata lebih tinggi disbanding dengan mutu kehidupan di Negara-negara yang yang sedang berkembang.
a.  Manfaat Pemasyarakatan Produktivitas Dari sudut Makro
Manfaat yang dapat dalam memasyaraktkan produkrivitas, secara garis besar diantaranya  adalah :
-          Meningkatkan Produktivitas Nasional
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi  akan terwujud kemakmuran rakyta yang ditandai dengan standard hidup yang lebih baik. Standard hidup yang lebih baik, apabila perolehan pendapatn perkapita lebih besar, pelayanan sosial semakin bervariasi, berkualitas dan lebih baik, pendapatan pemerintah dari beberapa sektor meningkat, terutama dari sektor swasta. Hasil- hasil yang di peroleh dapat digunakanuntuk membiayai pembangunan, dimana sekarang ini semakin dituntut terutamapada sektor-sektor yang berkaitan dengani infrastruktur dan pengembangan pendidikan, yang dianggap sebagai pilar peningkatan kualitas disegala aspek kehidupan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, diharapkan akan menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modalnya.

b.Manfaat Pemasyarakatan Produktivitas Dari sudut Mikro
Memasyarakatkan produktivitas diperusahaan (Mikro) mempunyai manfaat peningkatan produktivitas di perusahaan. Produktivitas perusahaan tinggi, biaya produktivitas akan turun, dengan demikian harga jual persatuan lebih murah, berarti daya saing dipasar menjadi semakin tinggi. Dengan kata lain, bahwa manfaat pemasyarakatan produktivitas di perusahaan adalah :
-          Memperkuat daya saing perusahaan, karena dapat memproduksi dengan biaya yang lebih rendah dan mutu produksi lebih baik,
-          Menunjang kelestarian dan perkembangan perusahaan, karena dengan penigkatan produktivitas perusahaan akan memperoleh keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi baru
-          Menunjang terwujudnya hubungan industrial yang lebih baik, terutama apabila nilai tambah yang diperoleh disebabkan peningkatan produktivitas dan dinikmati secara bersama oleh pengusaha, karyawan, masyarakat dan Negara.
2.1.3.3  Usaha – usaha yang mempengaruhi produktivitas kerja
Usaha – usaha untuk mempengaruhi produktivitas kerja karyawan yaitu :
1.      Upah yang baik
2.      Pemberian Perlindungan dan keamanan dalam bekerja
3.      Penyediaan lingkungan kerja yang baik
4.      Melibatkan karyawan dalam kegiatan – kegiatan organisasi
5.      Penyediaan peralatan yang memadai





       







BAB III
PEMBAHASAN

3.1.Berita terkait UMK Jawa Timur
Jelang Penetapan UMK, ribuan buruh turun ke jalan.
Rabu, 20 November 2013 – 15.37 wib
Sindonews.com – Jelang penetapan upah minimum kabupaten / kota (UMK) tahun 2014, ribuan buruh kembali turun jalan. Akibatnya, sejumlah jalan – jalan protocol di Surabaya macet. Apalagi para buruh dating berkonvoi.
Pantauan di lokasi, massa buruh dari ring1 yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Gresik berkumpul di bunderan Waru, Surabaya. Massa buruh dari Elemen FSPM dan KSN ini sempat berputar mengelilingi bunderan Waru. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut macet total.
Di tempat ini merupakan pintu masuk ke kota Surabaya. Kemudian, massa buruh ini long march menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kontan saja akibat long march buruh, Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Darmo dan Jalan Basuki Rahmat macet. Tak hanya itu, Jalan Gubernur Suryo juga ditutup total oleh pihak kepolisian.
Selain berdemo di depan Gedung Negara Grahadi, para buruh ini juga dipecah untuk berdemo di Kantor Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabya.
Tiga lokasi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian. “Mohon maaf para ibu – ibu dan bapak – bapak pengguna jalan. Kami ini hanya ingin menuntut hak jika tidak demikian maka para pengusaha akan seenaknya kepada kaum buruh,” ujar sala seorang orator di atas kendaraan bak terbuka, Rabu (20/11/2013).
Para buruh inimeminta kenaikan upah hingga Rp 3 juta per bulan. Jumlah tersebut adalah harga mati karena sudah sesuai dengan perhitungan KHL. Sementara itu, UMK sendiri, akan ditetapkan pada 21 November 2013 besok.
Penetapan akan dilakukan setelah pada hari ini oleh Dewan Pengupahan mengundang beberapa akademisi dari Unair untuk menghitung secara pasti kebutuhan dan kepantasan pengupahan di Jawa Timur.
Saat ini, Gubernur Jatim Soekarwo tengah mengadakan rapat dengan pihak Apindo Jawa Timur, dan Dewan Pengupahan Pemprov Jawa Timur di Kantor Gubernur.
Informasi yang dihimpun dari lapangan, untuk mengawal angka UMK ini, para buruh akan melakukan gerakan amenginap di depan kantor Grtahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Sesuai dengan berita tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa para karyawan atau buruh meminta kenaikan upah. Hal ini dilakukan karena meraka mengganggap upah yang diterima selama ini tidak sesuai atau tidak memenuhi kebutuhan mereka.

3.2.            Hubungan Upah dengan Produktivitas Kerja Karyawan di Jawa Timur
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Merupakan hal pokok atau penting yang didapat bahkan sebagai tujuan utama karyawan untuk bekerja. Sedangkan dalam pandangan pengusaha atau pemilik perusahaan, upah yang dikeluarkan harus tidak boleh melebihi pendapatan yang ia dapat. Sehingga pemilik perusahaan mempunyai prinsip, mengeluarkan biaya (upah) seminim – minimnya dan mendapatkan (laba) sebesar – besarnya.
Pada akhirnya masalah upah ini tidak pernah terselesaikan antara karyawan dan pimpinannya. Maka diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengambil alih masalah penetapan upah ini.
Sehingga pada tanggal 20 November 2013, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013.














 



Dengan naiknya upah minimum yang tinggi (layak), otomatis akan menghasilkan produktifitas yang tinggi. Itu disebabkan karena pimpnan perusahaan akan menaikkan tingkat atau hasil produksi para buruh sehingga perusahaan akan tetap mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, biaya opportunitas ( opportunity cost) yang tinggi akan membuat buruh merasa sangat rugi bila mereka harus keluar dari pekerjaan karena tidak produktif.



3.3.            Hubungan Jaminan Sosial dengan Produktifitas Kerja Karyawan di Jawa Timur
Pemerintah wajib melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui peraturan – peraturan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan pesangon yang harus disediakan. Dalam hal ini, lebih dikenal sebagai jaminan sosial.
Jaminan sosial memang sangat diharapkan oleh para karyawan selain upah yang tinggi. Karena dengan jaminan sosial ini, akan menciptakan rasa aman dan mengurangi ketidakpastian masa depan mereka. Karyawan yang dapat hidup layak, dapat membesarkan dan mendidik anak dengan baik, merasa aman dan tidak menangung beban ketidakpastian diri dari tindakan tercela masyarakat.
Dengan adanya ini, perusahaan akan mendapatkan timbal balik dari karyawannya berupa kinerja dan produktifitas yang baik dan memuaskan. Dengan catatan, kedua phak ini harus berlaku jujur.






















BAB IV
PEMECAHAN MASALAH

4.1.Konsep Upah Minimum
Pada prinsipnya, sistem penetapan upah minimum dilakukan untuk mengurangi eksploitasi atas buruh. Ini sesungguhnya berisi kewajiban pemerintah memproteksi buruh. Intervensi dan peran pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Upah minimum dipandang sebagai sumber penghasilan bersih (take home pay) sebagai jaring pengaman (safety net) KHL. Sebab itu, upah minimum diharapkan dapat memenuhi kebutuhan seorang buruh terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi. Bahkan, bila dimungkinkan dapat disisihkan untuk menabung. Dalam tataran normatif, KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang buruh lajang untuk dapat hidup layak, baik secara fisik maupun nonfisik dalam kurun waktu satu bulan.
Upah adalah imbalan atau balas jasa yang diterima pekerja/buruh dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. Produktivitas dan pemberian upah memiliki hubungan yang erat, ketika seorang pekerja bekerja secara produktif sehingga memberikan kontribusi besar pada perusahaan dan menghasilkan keuntungan yang besar maka sudah selayaknya perusahaan memberikan penghargaan, namun akan berlaku sebaliknya. Jika pekerja tidak bekerja produktif, sehingga kontribusinya rendah terhadap perusahaan maka sudah selayaknya pula kalau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja juga rendah. Jadi, terdapat hubungan yang searah yaitu upah tinggi mempengaruhi produktivitas tenaga kerja. Artinya, bahwa kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap kenaikan produktivitas tenaga kerja.

4.2.            Standart Kebutuhan Minimum Pekerja
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) merupakan faktor utama sebagai bahan kajian serta pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. Survey KHM yang dilakukan di tiap kabupaten / kota akan memberi gambaran dengan jelas berapa kebutuhan minimum utuk buruh baik yang masih lajang, menikah, maupun yang telah berkeluarga dengan satu anak dan dua anak. Survey KHM dihitung untuk kebutuhan buruh dengan 3000 kalori / hari untuk jenis makanan / minuman yang dikonsumsi buruh. Kebutuhan lainnya mencakup perumahan dan fasilitasnya, sandang, serta aneka kebutuhan seperti transport, sarana kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lain sebagainya.
Dalam menentukan Komponen Hidup Layak (KHL) harus disepakati oleh ketiga belah pihak ( pemerintah, perusahaan dan karyawan). Keadilan bersangkutan dengan kenyataan bahwa kemampuan pengusaha berbeda antara besaran usaha yang satu dengan yang lain. Antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil. Antara sector industry yang satu dengan sektor industry yang lain. Antara industry yang padat karya dengan yang padat modal.
























BAB V
PENUTUP

5.1.         Kesimpulan
Dari berita yang ada, kemudian di uraikan, dapat disimpulkan bahwa upah dan jaminan social sangat berpengaruh penting pada produktifitas kerja karyawan. Peran pemerintah juga diperlukan dalam mengatasi ini, sebagai penengah antara pemilik perusahaan dan karyawannya.

5.2.         Saran
Penetapan upah minimum seyogyanya dikaitkan dengan jenis / besaran itu agar pasar dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan tenaga kerja yang tersedia. Dengan cara ini pasar tenaga kerja akan terbuka lebih luas.
Keterbukaan perlu dijalin antara pengusaha dan buruh. Kondisi perusahaan perlu diberitahukan kepada buruh. Persentase biaya upah / gaji terhadap pendapatan perlu diinformasikan paling tidak kepada perwakilan buruh. Semua itu perlu didasari dengan sikap kejujuran.
Untuk itu, pihak professional yang independent perlu dilibatkan. Misalnya, survey KHL dilakukan oleh Universitas yang ditunjuk dan disepakati oleh pihak dalam triparti (pemerintah, perusahan, dan karyawan). Laporan keuangan akan diaudit akuntan public dan lain sebagainya.
Pengambilan keputusan didasarkan atas informasi terpercaya yang telah diverifikasi atau dihasilkan oleh pihak – pihak independent tersebut. Jika semua itu dilakukan akan muncul kepercayaan satu sama lain. Kepercayaan itulah modal social dalam berusaha dan bernegara.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar